Wiranto Revisi Pernyataannya Soal Pengajak Golput Bisa Dipidana
![]() |
| Menko Polhukam Wiranto, usai menghadiri acara forum nasional mahasiswa anti penyalahgunaan narkoba di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Kamis (28/3/2019). | AKURAT.CO/Hendrik Situmorang |
Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto merevisi pernyataannya soal orang yang mengajak untuk golput akan dipidakanak.
Menurut Wiranto hal itu diungkapkan hanya sebagai wacana. Wiranto menjelaskan, dirinya masih perlu melakukan kajian, terkait pernyataan pemidanaan pihak pengajak golput dan penebar ancaman untuk golput.
Menurut Wiranto, pemilu milik bangsa Indonesia, kalau dirinya memberikan statemen seperti itu semata-mata untuk kepentingan bangsa dalam pelaksanaan pemilu.
"Kalau ada orang yang mengancam masyarakat lain kan namanya teror, saya mengusulkan, mewacanakan bagaimana kalau kemudian dimasukan saja ancaman tindak pidana terorisme, itu wacana. silahkan dikaji, enggak setuju enggak apa-apa," ujar Wiranto usai menghadiri acara di forum nasional mahasiswa anti penyalahgunaan narkoba di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Meski begitu, Kalau pun setuju dengan pernyataan itu, lanjutnya, tentunya masih memerlukan beberapa tahapan.
Karena, Wiranto menambahkan, pemilu adalah kewajiban konstitusional, yang perlu diamankan agar pelaksanaannya bisa berjalan baik.
"Jangan kita meributkan soal ini, yang penting adalah caranya masyarakat kita memilih dari rumah bisa ke TPS dengan aman, bisa memilih dengan hati nuraninya, enggak diancam, enggak dipaksa dan sebagainya, ini negara demokrasi," jelasnya.
Untuk itu, dirinya yang menjabat sebagai menteri pun berkewajiban untuk menjaga pemilu tetap aman, berjalan damai dan lancar.
"Saya sebagai menteri yang bertugas untuk menjaga agar pemilu aman, pemilu lancar sukses. Ya saya berusaha menyadarkan masyarakat ini adalah kewajiban kita bersama," katanya.
Sumber:Akurat.co

Komentar
Posting Komentar