Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Riset Buktikan Jumlah Gaji Bisa Sebabkan Serangan Jantung

Gambar
Fluktuasi gaji paling tinggi ternyata berisiko dua kali lipat menyebabkan kematian dan penyakit seperti stroke, gagal jantung, atau serangan jantung  | Pictasetex AKURAT.CO, Ada ungkapan yang mengatakan 'uang tak bisa membeli segalanya'. Namun, riset terkini justru membuktikan uang ternyata bisa 'membeli' nyawa. Setiap orang tentu berharap punya gaji atau pendapatan yang stabil dan terus naik seiring bertambahnya usia. Faktanya, jumlah pendapatan ini terkadang tak stabil karena kondisi perekonomian yang tak terprediksi. Ketidakstabilan ini rupanya bisa mempengaruhi kesehatan, mulai dari kesehatan jiwa hingga penyakit fisik yang serius. Bahkan, sebuah riset baru-baru ini membuktikan gaji seseorang berpotensi meningkatkan risiko penyakit jantung dan kematian. Dilansir dari Medical News Today, riset ini dimulai sejak tahun 1990 oleh The Coronary Artery Risk Development in Young Adults (CARDIA). Partisipan yang terlibat berasal dari kota Minneapolis, Chicag...

Tagar #BukaSuspendAkunCakImin Tranding, Warganet Protes Keras

Gambar
AKURAT.CO, Gerakan tagar buka suspend akun Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi trending topik di timeline Twitter Indonesia. Terpantau, tagar #BukaSuspendAkunCakImin menghiasi tangga populer Twitter Indonesia di urutan kedua pada pukul 20.15 WIB. Sebanyak 2.333 tweet menggunakan tagar #BukaSuspendAkunCakImin, menyusul sejak siang hari akun Twitter @cakimiNOW tidak bisa dibuka. "Account suspended," tulis pernyataan Twitter saat akun Cak Imin dibuka. Belum ada keterangan resmi dari Twitter terkait alasan meng-suspend akun orang nomor 1 di PKB itu. Bahkan hingga kini pernyataan yang menyesalkan sikap Twitter terus dilontarkan warganet. Jansen Hararap misalnya, ia mengatakan bahwa selama ini kicauan Cak Imin selalu menyejukkan. Untuk itu, ia menyesalkan sikap Twitter yang secara tiba-tiba menonaktifkan akun Twitter Cak Imin. “Kita butuh pencerahan dari Cak Imin. Tweet nya selalu update dan menyejukkan #BukaSus...

Kembali ke Lintasan F1, Robert Kubica Merasa Seperti Rookie

Gambar
AKURAT.CO, Robert Kubica mengatakan dia akan lebih 'seperti pemula' dari pada seperti pemenang Grand Prix atau pembalap veteran, sekembalinya ke grid Formula One (F1) bersama Williams di musim 2019. Meski sebelumnya Kubica telah memegang peran sebagai pembalap cadangan dengan Williams pada tahun 2018, serta penguji untuk Renault di 2017, ia belum pernah balapan di F1 sejak final musim 2010 di Abu Dhabi. "Di Australia, saya lebih merasa seperti pengemudi pemula dari pada seorang yang sudah melewati lima musim. Alasannya karena F1 banyak berubah," kata Kubica dikutip Autosport. "F1 selalu berubah dan jika Anda membandingkan mobil dari awal tahun 2000-an sampai akhir, mereka benar-benar berbeda. Saya berharap dapat menemukan cara mengemudi alami seperti yang saya miliki dulu." Kubica akan berpasangan dengan juara Formula 2, George Russell di Williams untuk musim ini. Dan mengakui bahwa pengalaman-pengalaman sebelumnya memang memberikannya k...

Satgas Mengaitkan Misbakhun Dengan Segala Kasus Pajak

Gambar
Dalam  kasus Misbakhun  yang telah terjadi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu, akhirnya  Misbakhun  menjadi tahanan dan diadili. Bahkan ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.  Misbakhun yang sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam yang membuat seolah-olah bahwa  Misbakhun korupsi . Saat itu,  Misbakhun  yang merupakan anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS tiba–tiba di tuduh menjadi dalang penebitan letter of credit. Setelah  kasus Misbakhun  mencuat, Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus. Akan tetapi, setelah mengajukan upaya PK, Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. Setelah melakukan beberapa pertimbangan, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan untuk mengakhiri  kasus M...

Akibat Tudingannya Itu Misbakhun Menjaladi Sidang Pertamanya

Gambar
Misbakhun  dijerat  kasus pemalsuan dokumen  PT Selalang Prima Internasional. Anggota Tim 9 tersebut disangkakan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun, dan pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. kasus Misbakhun , hari ini   Mukhamad Misbakhun  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkemeja putih lengan panjang, lengkap dengan kacamata baca, terdakwa  Misbakhun korupsi  duduk takzim di kursi pesakitan, di depan Majelis Hakim pimpinan Pramodana K. Kusumah. Saat tiba di pengadilan, di Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat itu,  Misbakhun  berusaha tersenyum ramah. Wartawan yang meliput persidanganya disalami dengan jabat tangan erat dan hangat. Ia mengaku sehat dan siap menjalani persidangan. "Alhamdulillah kabar saya baik, sehat-sehat saja," ujar politisi PKS, yang juga inisiator Pansus Angket Century DPR tersebut.  Misbakhun  terdakw...

PK Membatalkan Kasasi dan Membebaskan Serta Mengembalikan Misbakhun ke posisi semula,

Gambar
JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, kasus yang membuat  Misbakhun  harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan  korupsi . Namun, kata dia, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus korupsi.  "Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku  Misbakhun  berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta. Dijelaskan Yusril, motif politik dalam  kasus Misbakhun  sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan ke  Misbakhun korupsi . Seorang komisaris perusahaan dituntut bertanggung jawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan L/C, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” katanya. Dia menegaskan, terjadinya  Misbakhun korupsi  itu terjadi karena  Misbakhun  sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR...