"Penjara Membebaskan Saya Dari Rasa Takut Pada Semua Ketakutan Manusia"
Saat Misbakhun duduk bersantai di teras dengan santai dan koran di atas paha, tiba-tiba teringat Misbakhun mengingat masa-masa ketika dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena kasus yang menimpa Misbakun atas tudingan Misbakhun korupsi hingga sampai pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam. Di pengadilan tinggi, kasus Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) sudah membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA telah membebaskannya secara murni dari tuduhan Misbakhun korupsi itu dan membersihkan nama baiknya. Karena tudingan itu, Misbakhun dinyatakan bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Kala itu, Misbakhun merupakan salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang aktif dalam mengusut skandal yang diduga melibatkan Gu...