Qanun yang Atur Poligami di Aceh Sudah Masuk Legislasi Sejak 2018

Image
Ilustrasi - Hubungan Seksual | AKURAT.CO/Ryan

 Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang di dalamnya juga mengatur tentang poligami masih digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Regulasi yang sedang disiapkan Pemerintah Aceh  rencananya disahkan pada September 2019.

Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan pembahasan mengenai regulasi tersebut telah masuk program legislasi sejak 2018.

"Sudah masuk program legislasi sejak tahun 2018. Jadi kami sebagai Komisi VII dalam banmus DPRA diputuskan untuk membahas," kata Musannif, Senin (8/7/2019).

Ia menyampaikan pembahasannya sudah dimulai sejak awal tahun 2019. Draft qanun tersebut diajukan pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam.

Musannif menyampaikan terkait pembahasan regulasi yang masih dirancang itu, DPRA juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Wakil Ketua Komisi VII DPRA menjelaskan aturan poligami pada dasarnya sudah ada dalam hukum Islam dan Alquran memperbolehkan, namun dalam hukum negara tidak bolehkan.

"Karena dibolehkan, marak terjadi kawin sisri, karena maraknya, pertanggungjawaban kepada Tuhan dan anak yang dihasilkan kawin siri ini lemah," ujarnya.

Musannif menerangkan ketentuan yang diatur di dalam draf Qanun ini, antara lain menyangkut perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami.

Di dalam ketentuan poligami, ia menyebutkan terdapat aturan tentang syarat poligami, salah satunya ada syarat surat izin yang dikeluarkan hakim Mahkamah Syariah.

"Nah jadi kita membahas, kalau tidak kita atur ini bahaya. Makanya kita tidak bahas kawin siri, tapi kawin yang tercatat secara negara. Makanya diwajibkan untuk ada izin dari istri pertama, kalau hukum Islam tidak diatur dalam izin itu," kata Musannif.

"Tapi ada persyaratan-persyaratan bagi yang bisa berpoligami. Syaratnya sedang dibahas nanti kita RDPU tentang qanun ini termasuk LSM tentang gender," kata dia.

Musannif menyampaikan rancangan Qanun Hukum Keluarga tidak hanya membahas tentang poligami semata, namun juga beberapa hal lainnya, seperti perkawinan, kursus perkawinan, meminang perempuan perceraian, soal mahar, harta warisan, dan syarat administratif bebas narkoba bagi yang mau menikah.

"Ada 200 pasal lebih kurang, jadi ini bukan poligami saja," ujarnya.

"Jika menimbulkan pro kontra, nanti akan RDPU. Jadi kita lihat di situ bagaimana nanti respon berbagai lembaga yang kita undang,"  Musannif menambahkan.

Sumber:Akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NADIA MULYA DATANGI KPK

Jusuf Kalla Optimis Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2019 Mencapai di Atas 75 Persen

Soal Mobile Legends, Rizal Ramli: Apa Pentingnya Buat Indonesia?