Presiden Jokowi Terbitkan PP untuk Genjot Ekspor Nasional
![]() |
| Ratusan peti kemas yang tersusun rapi untuk dilakukan bongkar muat di Dermaga JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (11/11). Aktivitas bongkar muat petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok sampai Oktober 2017 mengalami sedikit kenaikan dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya (2016). Arus peti kemas sampai Oktober 2017 tercatat 1.656.979 box atau 2.088.799 TEUs atau naik 5,1 persen dalam (box) dan 4,7 persen dalam (TEUs) dibanding periode sama di tahun 2016 yaitu sebesar 1.576 554 box atau 1.994.090 TEUs. | AKURAT.CO/Sopian |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) pada 18 Juni 2019. Hal ini dilakukan atas dasar pertimbangan untuk mendukung perekonomian nasional melalui sektor perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan ekspor nasional.
Berdasarkan keterangan resmi Setkab, Jakarta, Senin (8/7/2019), dalam PP ini disebutkan, kebijakan dasar PEN bertujuan: a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional; b. mempercepat peningkatan ekspor nasional; c. membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.
Adapun strategi PEN diarahkan pada kegiatan: a. menghasilkan devisa; b. menghemat devisa dalam negeri; dan/atau c. meningkatkan kapasitas produksi nasional.
PP ditujukan kepada Pelaku Ekspor yang meliputi: a. usaha mikro, kecil, dan menengah; b. usaha menengah berorientasi Ekspor, yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp50 miliar-Rp500 miliar; c. koperasi; dan d. pelaku usaha lainnya, yaitu pelaku usaha yang memiliki penjualan tahunan lebih besar dari Rp500 miliar selain koperasi.
“PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini.
Sumber:Akurat.co

Komentar
Posting Komentar