KPU Tegaskan 40 Nama Eks Koruptor Bakal Diumumkan ke Publik
![]() |
| Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Komsioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) usai melakukan pertemuan di gedung KPK Jakarta | AKURAT.CO/Bayu Primanda |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas akan mengumumkan 40 nama mantan terpidana korupsi yang ikut dalam pemilihan legislatif (Pileg).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan di sela pertemuannya dengan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Hal itu jadi pertimbangan dan segera dibahas dalam rapat pleno.
"Kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi," ujar Wahyu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).
Dalam pertemuan, dua lembaga negara tersebut juga berencana akan mensosialisasikan dan memberikan pendidikan terhadap masyarakat untuk memerangi politik uang dalam Pemilu 2019.
Hal ini perlu dilakukan, agar masyarakat, memahami bahwa politik uang merupakan cikal bakal tindak pidana korupsi.
"Kami akan mematangkan secara teknis kerjasama dengan KPK dan kami memanfaatkan waktu kampanye ini untuk melalukan sosialisasi melalui berbagai media kepada masyarakat luas terkait dengan gerakan anti politik uang," ungkapnya.
Terkait hal ini, Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa sejauh ini tercatat sudah ada 69 anggota DPR RI yang diproses. Sedangkan, DPRD yang diproses sebanyak 150 orang.
"Tentu kami berharap hasil pemilu legislatif nanti tidak menambah deretan para pelaku korupsi itu," tutur Febri.
Diharapkan masyarakat bisa sadar bahwa politik uang bukan bagian dari demokrasi yang baik.
"Jadi tidak ada lagi seharusnya adagium-adagium yang menyatakan terima uang tapi jangan pilih calonnya. Justru saatnya masyarakat menolak uangnya dan tidak memilih calon-calon yang mempengaruhi syaa atau berupaya membeli suara masyarakat tersebut," tandasnya.[]
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan data eks napi korupsi. Dia berharap hal itu dilakukan secepatnya, sebelum seleksi calon peserta Pileg 2019 dilakukan.
"KPK menyatakan akan menyerahkan daftarnya kepada kami. Kami berharap KPK bisa lebih cepat menyerahkan data itu," ungkap Viryan, saat dihubungi soal eks napi korupsi, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Dia mengatakan, data eks napi korupsi yang sedang disiapkan oleh KPK akan menjadi salah satu rujukan KPU dalam mendeteksi calon peserta Pileg yang pernah menjadi terpidana rasuah.
Itu dilakukan ketika tahapan verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg).
"Jadi setelah nanti partai mengajukan, mendaftarkan calegnya kita lakukan verifikasi. Nantinya bisa kita lakukan rujukan untuk verifikasi," kata Viryan
EDITOR : Achmad

Komentar
Posting Komentar